Istri Nazaruddin Diperiksa untuk Tersangka Anas

Istri Nazaruddin Diperiksa untuk Tersangka Anas
Istri Nazaruddin Diperiksa untuk Tersangka Anas
JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Jawa Barat, untuk tersangka Anas Urbaningrum, bekas Anggota DPR.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan Neneng diperiksa untuk tersangka Anas yang juga bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Iya, NSW diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," tegas Priharsa, Rabu (6/3).

Belum diketahui lebih spesifik keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Neneng yang kini juga berstatus  terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Listrik Tenaga Surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Diduga, Neneng akan diperiksa kaitan soal dugaan gratifikasi mobil Toyota Harrier terkait Hambalang yang menjerat Anas jadi tersangka hingga akhirnya berhenti jadi Ketua Umum Partai Demokrat. Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta. Yakni, Safri, Muhammad Ihsan dan Martinus. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Cegah Tirani Ormas

JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News