Istri Nikah Lagi, Suami Lapor ke Polisi
Anwar mengungkapkan, dirinya mengetahui jika istrinya menikah lagi saat hendak megurus KTP di Disdukcapil Aceh Besar pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Anwar tidak lagi tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang dibuatnya bersama Niz.
“Saya tahunya saat mengurus KTP karena nama saya sudah tidak ada lagi. Saya bukan lagi kepala keluarga dalam KK itu,” terangnya.
Tak hanya melaporkan Niz ke Polisi, Anwar mengatakan, dirinya juga telah menceraikian istrinya tersebut di Pengadilan Agama Jantho. “Saya sudah menceraikannya pada tanggal 13 Maret 2014 di Pengadilan agama Jantho,” bebernya.
Lebih lanjut Anwar mengutarakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Aceh Besar. Berdasarkan surat laporan Anwar ke Polisi, Nis dikenakan pasal 279 jo 284 KUH Pidana. (msr)
ACEH BESAR - Tak terima gara-gara istrinya menikah lagi, Anwar, (53), warga Gampong Seubun Keutapang, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komplotan Maling Motor Asal Sumatera Ditangkap di Tangerang
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk