Istri Pamit Mau ke Tempat Teman, Ternyata Bertemu Pria Lain

Istri Pamit Mau ke Tempat Teman, Ternyata Bertemu Pria Lain
PRESS RELEASE. Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menggelar press release pengungkapan kasus penemuan mayat Mulyadi di pinggir Sungai Kapuas dengan tersangka Candra Kurniawan di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (16/5). FOTO: ANDREAS/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian Mulyadi.

Sebelumnya, jasad Mulyadi ditemukan di pinggir Sungai Kapuas, Desa Teluk Sindur, Kecamatan Bika, Kamis (11/5).

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban.

“Setelah pemeriksaan dari penyidik baru ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku atas nama Candra Kurniawan, Kelahiran Pontianak. Tempat tinggal Dusun Karang Raya, Kecamatan Boyan Tanjung,” kata Aminuddin, Selasa (16/5).

Dia menambahkan, Candra menganiaya Mulyadi hingga tewas sebab pelaku menduga korban berselingkuh dengan istrinya.

“Terjadinya cekcok, korban dianiaya. Kemudian korban menyebur ke sungai akhirnya meninggal,” jelasnya.

Candra dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP sub pasal 335 KUHP.

Pria 40 tahun tersebut terancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polres Kapuas Hulu akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian Mulyadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News