Usai Memori Banding, Urus Dugaan Ancaman Pembunuhan Ahok

Usai Memori Banding, Urus Dugaan Ancaman Pembunuhan Ahok
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna memberi penjelasan kepada wartawan di depan Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, DEPOK - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan adanya ancaman pembunuhan yang diterima kliennya saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Selasa (9/5) lalu.

Menurut Kuasa Hukum Ahok, Teguh Samudera, pihaknya perlu mempelajari secara detail terlebih dahulu informasi tersebut, sebelum kemudian mengambil sikap.

"Kami belum lihat videonya (dugaan ancaman pembunuhan,red) jadi belum bisa berkomentar. Nanti akan kami cek, kami kelarin dulu memori banding, jadi satu-satu," ucap Teguh di depan Markas Komando (Mako) Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5).

Pandangan senada juga dikemukakan kuasa hukum lainnya Sirra Prayuna. Tim kuasa hukum, katanya, akan meminta penjelasan kepada pihak Rutan Cipinang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pasti kami akan meminta penjelasan komprehensif, apakah kemungkinan ada ancaman itu atau tidak. Prinsip dasarnya setiap tahanan harus dilindungi," kata Sirra.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, salah satu alasan pemindahan Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok, karena adanya ancaman pembunuhan.(gir/jpnn)


Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan adanya ancaman pembunuhan yang diterima kliennya saat mendekam


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News