Istri Pepi Ikut jadi Tersangka Teror
Dianggap Sembunyikan Informasi
Rabu, 27 April 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Pepi Fernando, Deni Carmelita, sebagai tersangka kasus terorisme. Perempuan yang sehari-hari bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) itu kini ditahan karena diduga menyembunyikan informasi terkait teror yang dilakukan oleh suaminya.
"Karena (Deni) menyembunyikan pelaku dan informasi tentang akan terjadinya ledakan bom," ujar Kabid Penum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
Deni sendiri telah diperiksa sejak beberapa hari lalu. Namun polisi baru bisa menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya mulai Selasa (27/4) lalu.
Saat ini alumnus Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta ini dijerat pasal 13 huruf a, b, c dan/atau pasal 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Pepi Fernando, Deni Carmelita, sebagai tersangka kasus terorisme. Perempuan yang sehari-hari
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia