Istri Pertama dan Kedua Kompak Bantu Suami Berbisnis Narkoba

Istri Pertama dan Kedua Kompak Bantu Suami Berbisnis Narkoba
Polisi menangkap Yusnia, 38, dan Mariati, 38, karena terlibat kasus narkoba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Dua perempuan bernama Yusnia, 38, dan Mariati, 38, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus peredaran narkoba, Senin (24/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sedangkan sang suami bernama Supren (DPO) yang selama ini menjadi pemasok untuk kedua istri masih dalam pengejaran kepolisian.

“Suami mereka yakni Supren yang menjadi target operasi saat penggerebekkan tidak ada di rumah. Namun ada kedua istrinya yakni tersangka Yusnia (istri tua) dan Mariati (istri muda),” jelas Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Selasa (25/2).

Keduanya tinggal bersebelahan rumah. Yusnia istri tua, menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,76 gram.

Sementara Mariati saat rumahnya digeledah, menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu lebih banyak, yaitu 23 paket seberat 7,76 gram yang disimpan di rak piring.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka selama ini membantu sang suami berjualan sabu-sabu. Di mana jumlah setiap paket yang diberikan kepada keduanya secara ‘adil’, dalam jumlah sama, untuk dijual.

“Mereka ini kompak, sama-sama berjualan sabu-sabu, barangnya dari suami mereka. Barang bukti yang disita dari istri tua sedikit karena sudah banyak laku terjual. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres lagi.

Selain mengamankan keduanya, dalam rangkaian penggrebekan tersebut, jajaran Satres Narkoba juga menangkap tersangka Junaidi, 30, warga Desa Baru Jaya atas kepemilikan dua pucuk senjata api ilegal jenis kecepek laras panjang.

Dua perempuan bernama Yusnia, 38, dan Mariati, 38, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus peredaran narkoba, Senin (24/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News