Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

Bunga yang kalut, menceritakan kepada gurunya di sekolah. Sang guru pun melaporkan ke Polsek Tabalar. Pihaknya lantas meringkus pelaku.
“Setiap buang air kecil selalu sakit,” ungkap Ridwan.
Korban juga menjelaskan saat diperiksa, dia diancam dibunuh pelaku, jika tidak menuruti nafsu bejatnya saat itu. Korban trauma bertemu dengan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Diamankan Polisi Terkait Kasus Penipuan
“Kami masih dalami keterangan pelaku, pengakuannya hanya dua kali, malam itu saja beraksi. Dia terancam kurungan di atas 10 tahun,” pungkasnya. (*/hmd/dra2/k16)
Idang, 34, warga kampung Harapan Maju, Kecamatan Tabalar, Berau, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), anak tirinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi