Istri Sakit Kena Santet, Suami Malah Berbuat Tak Terpuji

Istri Sakit Kena Santet, Suami Malah Berbuat Tak Terpuji
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat berbincang dengan pelaku pencurian berinisial S. Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

“Terhadap pelaku S bersama barang bukti kini diamankan di ruangan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ditemui saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku S mengakui perbuatan. Ia mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya untuk berobat istri.

“Saya gunakan untuk berobat istri saya. Dia sakit kena guna-guna (santet),” akunya.

S juga mengaku sejauh ini belum pernah berurusan dengan polisi, karena baru pertama kali mencuri dan langsung kena sial. Dari hasil pencurian, S mengaku mendapat bagian Rp 3 juta dan satu HP. “Ini yang pertama dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Tepergok Mencuri di Masjid, Juadi Tak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Ditembak Dua Kali, Rekannya Buron

Namun kini nasi sudah menjadi bubur. Meski menyesal, S harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Ia disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der/radarlombok)

Seorang pria di Mataram berinisial S, 35, ditangkap polisi karena ketahuan mencuri di salah satu kios warga di Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News