Istri Sudah Ikhlas Zul Zivilia Bakal Dihukum Mati
Sabtu, 09 Maret 2019 – 14:32 WIB
Atas perbuatannya, Zul Zivilia dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram. (mg7/jpnn)
Retno Paradinah hanya bisa pasrah mengetahui suaminya, Zul Zivilia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Zul Zivilia tentang Gembong Narkoba Fredy Pratama, Waduh
- Usut Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka
- Tampil di Luar Lapas, Zul Zivilia Dikawal Ketat
- Heboh Video Zul Zivilia Tampil di Luar Lapas, Begini Faktanya
- Ini Alasan Istri Zul Zivilia Tetap Setia Menunggu