Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya
Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:24 WIB
Mendapati video itu pun, membuat Febi pun resah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
“Tertangkapnya pelaku dari adanya laporan korban terkait kasus KDRT dan Perlindungan Anak. Lalu kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” bebernya.
BACA JUGA: Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami, terkait adanya LP lain tentang kasus yang sama perlindungan anak dimana pelaku pernah dilaporkan mematahkan kaki anaknya pertama. Atas ulahnya, pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(kur/palpres)
Helios Juliantara, 24, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya Febri Adella, 23, dan menggantung anak yakni AA berumur 2,5 tahun di rangka plafon rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja