Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya
Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:24 WIB

Tersangka Helios Juliantara ditangkap polisi. Foto: palpres.com
Mendapati video itu pun, membuat Febi pun resah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
“Tertangkapnya pelaku dari adanya laporan korban terkait kasus KDRT dan Perlindungan Anak. Lalu kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” bebernya.
BACA JUGA: Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami, terkait adanya LP lain tentang kasus yang sama perlindungan anak dimana pelaku pernah dilaporkan mematahkan kaki anaknya pertama. Atas ulahnya, pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(kur/palpres)
Helios Juliantara, 24, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya Febri Adella, 23, dan menggantung anak yakni AA berumur 2,5 tahun di rangka plafon rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap