Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak
Minggu, 14 Februari 2021 – 15:20 WIB
Baca Juga: Soal Omongan Pak JK, Ferdinand Curiga Strategi Menyerang Jokowi
Selanjutnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang pada intinya mengatur setiap orang dalam kondisi apa pun berhak mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatannya.
"Termasuk jika dia sedang menghadapi perkara pidana. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebut bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Demikian pendapat hukum (legal opini) saya sampaikan," pungkas Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Chandra Purna Irawan menyoroti penjelasan memilukan Iqlima Ayu soal kondisi sebelum suaminya Ustaz Maaher meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Bulog Diingatkan Mempercepat Distribusi Beras
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo