Isu Pailit Makin Santer, Pakar Perdata Sarankan PT BME Segera Lakukan Ini

Isu Pailit Makin Santer, Pakar Perdata Sarankan PT BME Segera Lakukan Ini
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

“PKPU itu secara garis besar isinya restrukturisasi utang. Kalau itu tercapai berarti penyelesaian utangnya berupa restrukturisasi utang. Jangka waktu penundaan pembayaran kewajibannya 270 hari” ucapnya.

Berbeda dengan PKPU, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup.

Oleh karenanya, debitor sebaiknya mengajukan perdamaian jika tak ingin dinyatakan pailit.

“Kalau itu tidak tercapai, maka debitor dalam kondisi pailit, dan dalam kondisi insolvensi.” jelasnya.

Mahmudah mengingatkan, akan ada akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit.

"PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum” katanya.

Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator.

Media sosial baru-baru ini diramaikan kabar soal perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang konon terancam dipailitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News