Isu Pailit Makin Santer, Pakar Perdata Sarankan PT BME Segera Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Media sosial baru-baru ini diramaikan kabar soal perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang konon terancam dipailitkan.
Status pailit itu akan dimiliki PT BME jika tak ada iktikad baik untuk melunasi utang-utangnya PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS).
Menanggapi gugatan kepailitan terhadap PT BME, pakar hukum perdata dari Universitas Diponegoro, Siti Mahmudah mengatakan penyelesaian utang sebetulnya tak harus melalui pengadilan.
“Tergantung dari kemauan masing-masing pihak. Pihak debitor mau tidak membayar utangnya.” kata Mahmudah kepada wartawan, Selasa (1/8).
Mahmudah menjelaskan bahwa penyelesaian utang dilakukan melalui jalur litigasi dapat melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
"PKPU maupun kepailitan merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang. Utang itu tetap utang selama belum dibayar, kecuali pihak yang punya utang melunaskan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian utang antara kreditor dan debitor dapat terjadi apabila debitor mengajukan rencana perdamaian dan disetujui oleh kreditor.
Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana diatur di Pasal 144 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Media sosial baru-baru ini diramaikan kabar soal perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang konon terancam dipailitkan
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham