Isu Pailit Makin Santer, Pakar Perdata Sarankan PT BME Segera Lakukan Ini

“Debitor punya hak untuk mengajukan perdamaian, debitor dan kreditor membicarakan bagaimana cara penyelesaian hutang. Kalau sudah disepakati harus di homologasikan, kalau tidak disepakati, kepailitannya berakhir disitu," katanya.
Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem.
“Kalau penyelesaian utang itu melalui PKPU, maka kalau utangnya belum selesai bisa di PKPU kan kembali. Demikian juga dengan kepailitan, kalau penyelesaian utangnya belum tercapai, bisa dipailitkan kembali. Jadi, tidak ada nebis in idem, bebernya.
Mahmudah menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir.
Pasalnya, masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi.
"Rehabilitasi itu bisa tercapai jika dalam pemberesan itu ada surat pernyataan dari para kreditur intinya mereka puas atas penyelesaian utang yang dilakukan oleh debitor dan perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya," ungkap Mahmudah. (dil/jpnn)
Media sosial baru-baru ini diramaikan kabar soal perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang konon terancam dipailitkan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham