Isu Perselingkuhan Menguat, Lebih Percaya Bharada E atau Ferdy Sambo?

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Martin Lukas Simanjuntak merespons pernyataan Ferdy Sambo tentang tidak adanya perselingkuhan yang mendorong pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J tersebut mengatakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa memiliki hak ingkar atas perkara yang juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, itu.
"Dia sebagai terdakwa mempunyai hak ingkar, tetapi dengan hak ingkarnya itu hanya mengikat kepada dirinya sendiri," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (6/11).
Pernyataan Martin itu sebagai respons atas bantahan Ferdy Sambo terhadap kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11).
Richard dalam kesaksiannya mengungkapkan ada wanita yang tidak dikenalnya menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jaksel, menjelang akhir Mei 2020.
Menurut Richard, wanita itu menangis sembari mencari sopirnya, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi marah-marah di dalam rumah.
Kesaksian itu memicu dugaan tentang perselingkuhan ataupun orang ketiga dalam rumah tangga mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut.
Ferdy Sambo membantah kesaksian Richard. Alumnus Akpol 1994 tersebut menyebut kesaksian bekas ajudannya itu hanya karangan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai kesaksian Bharada E soal wanita menangis keluar dari rumah Ferdy Sambo sangat meyakinkan.
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Bu Mega Mengkritik Polri, Arief Poyuono: Itu Bentuk Kasih Sayang
- Cerita Perjuangan Megawati Pisahkan Polri dari TNI, Tak Ingin Ada Lagi Sambo Lainnya
- Ada Apa dengan Polisi Kita?
- Kesal dengan Oknum Nakal, Bu Mega: Gile, Polisi Sekarang, Kok, Arogan Banget, Ya
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara