Isu SARA Dalam Pilkada Bentuk Kemunduran Demokrasi

Isu SARA Dalam Pilkada Bentuk Kemunduran Demokrasi
Kotak suara untuk Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pasalnya, dalam undang-undang, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak kelompok-kelompok yang menggunakan isu SARA.

“Sebenarnya itu akan mudah. Apalagi, akunnya juga kelihatan. Fungsi penguatan dari organisasi masyarakat sipil juga harus lebih berani menyuarakan. Misalnya NU dan Muhammadiyah bahwa kampaye SARA itu membahayakan semuanya,” tutur Adnan.

Selain itu, Adnan berharap peran para ulama dan pemuka masyarakat menjadi imam atau pemimpin.

Mereka diharapkan mendorong masyarakat agar pemimpin yang berkualitas lahir dalam pilkada.

“Sebab, kalau isu SARA ini masih terus diperdebatkan dan dibiarkan, negara kita ini seperti mundur hampir satu abad. Sama saja bangsa kita ini mundur lagi seperti sebelum tahun 1945,” ujar Adnan.

Tokoh muda NU ini juga meminta generasi muda dari seluruh ormas yang ada di Indonesia untuk ikut serta mendinginkan suasana agar isu SARA tidak lagi beredar di dunia maya. (jos/jpnn)


Adnan Anwar mengatakan, isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tidak boleh terjadi di Pilkada Serentak 2018.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News