ISW: Putusan BK DPD Memberhentikan Ratu Hemas Sudah Tepat

ISW: Putusan BK DPD Memberhentikan Ratu Hemas Sudah Tepat
Ketua Presidium Indonesia Senator Watch (ISW) Emmanuel Josafat Tular. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Indonesia Senator Watch (ISW) mengamati perkembangan DPD RI khususnya terkait putusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara terhadap Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari keanggotaannya di DPD RI.

“Putusan BK DPD RI itu untuk menjaga wibawa lembaga DPD RI dan martabat Anggota DPD RI dari pelanggaran kode etik dan pelanggaran tata tertib DPD RI,” kata Ketua Indonesia Senator Watch (ISW) Emmanuel Josafat Tular, Selasa (15/1/2018).

ISW, menurut Emmanuel, putusan BK DPD RI dalam menegakkan kode etik DPD RI sudah tepat. Ia mendukung sikap tegas BK DPD RI menegakkan kode etik di DPD RI termasuk pemberian sanksi kepada anggota DPD RI yang tingkat kehadirannya rendah dalam rapat alat kelengkapan maupun Sidang Paripurna DPD RI.

Sebelumnya, BK DPD R mengimbau Gusti Kanjeng Ratu Hemas untuk menyampaikan permohonan maaf terkait rendahnya tingkat kehadiran dalam rapat-rapat di DPD RI. Permintaan maaf disampaikan secara lisan dan tertulis pada Sidang Paripurna DPD RI.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber saat konferensi pers di Ruang BK DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/1).

Menurut Mervin, pemberhentian sementara Ratu Hemas dari keanggotaan di DPD RI bisa dicabut apabila yang menyampaikan permohonan maaf terkait rendahnya tingkat kehadiran. Permohonan maaf tersebut disampaikan secara lisan dan tertulis pada Sidang Paripurna DPD RI.

“Selain permintaan maaf pada Sidang Paripurna DPD RI, Ratu Hemas juga menyampaikan permohonan maaf terkait rendahnya tingkat kehadiran yang dipublikasikan pada media cetak lokal dan media cetak nasional,” kata Mervin.(jpnn)


Putusan BK DPD RI untuk menjaga wibawa lembaga DPD RI dan martabat Anggota DPD RI dari pelanggaran kode etik dan pelanggaran tata tertib DPD RI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News