ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan

ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan
Tampak sejumlah pengunjung di Pantai Kuta Mandalika. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) akhirnya angkat suara soal kisruh retribusi parkir di Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah, NTB.

Vice Presiden Operation The Mandalika Made Pariwijaya mengatakan bahwa pemungutan parkir yang jadi polemik itu dilakukan secara ilegal. 

Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika. 

"Terkait lokasi parkir yang menjadi sorotan, kami sampaikan bahwa parkir tersebut dilakukan di lahan milik pribadi," kata Pariwijaya, Selasa (10/1).

Meski begitu, kata Pariwijaya, polemik parkir tersebut bukan menjadi kewenangannya selaku pengelola kawasan. 

"Walaupun berada dalam kawasan The Mandalika sehingga bukan masuk dalam kewenangan kami," ucap Pariwijaya. 

Selain itu, Pariwijaya juga menyebutkan bahwa khusus untuk praktek parkir di atas lahan KEK Mandalika, pihaknya telah melakukan langkah-langkah. 

Salah satunya yaitu melakukan pengawasan bersama pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah. 

Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News