ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan

ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan
Tampak sejumlah pengunjung di Pantai Kuta Mandalika. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Untuk diketahui bahwa dalam karcis penarikan retribusi parkir di depan Pantai Kuta KEK Mandalika yang dilakukan oleh beberapa oknum itu bertuliskan "Parkir Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika". 

Dalam karcis tersebut tertera besaran harga karcis parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 10.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 20.000.

Mirisnya lagi, dalam surat tersebut tertera jika segala jenis kehilangan, baik barang maupun yang lainnya bukan tanggungjawab dari petugas. (mcr38/jpnn) 

Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News