ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan
Selasa, 10 Januari 2023 – 23:45 WIB
Untuk diketahui bahwa dalam karcis penarikan retribusi parkir di depan Pantai Kuta KEK Mandalika yang dilakukan oleh beberapa oknum itu bertuliskan "Parkir Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika".
Dalam karcis tersebut tertera besaran harga karcis parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 10.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 20.000.
Mirisnya lagi, dalam surat tersebut tertera jika segala jenis kehilangan, baik barang maupun yang lainnya bukan tanggungjawab dari petugas. (mcr38/jpnn)
Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Pertamina Mandalika International Circuit jadi Magnet Pariwisata Olahraga
- Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Bisa Dipesan, Berikut Daftar Harganya
- Bazar Mandalika jadi Ajang Asah Kemampuan UMKM Lokal
- Ternyata Ini Tujuan Dewan Nasional KEK Fasilitasi Pelaku Usaha di Kendal
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga
- Gaet Wisatawan, ITDC Tawarkan Program Imlek & Valentine