ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan

ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan
Tampak sejumlah pengunjung di Pantai Kuta Mandalika. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Rata menjelaskan bahwa kawasan KEK Mandalika itu memang berada di bawah naungan PT ITDC. 

Hanya saja sebut dia, beberapa pejabat di Lombok Tengah angkat tangan dengan tarif parkir yang dikeluhkan oleh pengunjung.

"Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan parkir di KEK juga kita gak tau. Jadi apa dasarnya APH jika mau merapikan. Kan gak ada," kata Rata. 

Di sisi lain, lokasi parkir yang jauh dari kawasan pantai KEK Mandalika juga dikeluhkan wisatawan. 

Hal itu karena lokasi parkir itu ada di kawasan Masjid Bilad Mandalika sekitar 400 meter dari sepadan pantai Kuta Mandalika. 

"Kantong parkir ini terlalu jauh dari Pantai. Terutama ke wilayah Sirkuit Mandalika," ujar Rata. 

Rata pun meminta agar pola penarikan retribusi parkir di KEK Mandalika segera dilakukan penertiban untuk menghindari keluhan wisatawan. 

"Ya ini yang kita harapkan. Mari tertibkan secara penyesuaian tarif," katanya. 

Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News