Itet Minta Pemerintah Merealisasikan Pengangkatan Nakes Honorer menjadi PPPK

jpnn.com - JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Itet Tridjajati Sumarijanto berharap pemerintah dapat memperjuangkan nasib para tenaga kesehatan honorer secara sungguh-sungguh. Menurut Itet, salah satu permasalahan transformasi kesehatan saat ini adalah pemerataan sumber daya manusia nakes.
Politikus PDIP itu mendorong pemerintah merealisasikan pengangkatan nakes honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menurut dia, pengangkatan nakes honorer menjadi PPPK dapat diwujudkan apabila memperhatikan aspek kuota di lingkungan tenaga kesehatan itu sendiri.
"Sebenarnya masalah peluang tenaga kesehatan honorer untuk menjadi tenaga ASN cukup terbuka, asalkan ada kuota atau tidak?" kata Itet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (11/5).
Itet menambahkan para calon nakes tersebut juga perlu mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu guna beroleh pemahaman terkait jenjang pekerjaannya.
"Yang lebih penting dari itu semua adalah sosialisasi di awal ketika para tenaga kerja kesehatan honorer itu ingin memulai pekerjaannya," ungkapnya.
Legislator dari Dapil II Lampung itu juga menyoroti persoalan nasib nakes honorer senior.
Menurutnya, sebaiknya pihak rumah sakit dalam menetapkan tenaga honorer menjadi ASN tidak serta merta memilih tenaga kerja junior hanya didasarkan alasan penguasaan teknologi yang lebih mumpuni daripada nakes honorer yang senior.
Itet Tridjajati Sumarijanto berharap pemerintah merealisasikan pengangkatan nakes honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK