Iuran BPJS, Gaji Pegawai Dipotong

Iuran BPJS, Gaji Pegawai Dipotong
Iuran BPJS, Gaji Pegawai Dipotong

jpnn.com - MATARAM-Pemerintah akan memotong gaji pegawai untuk membayar premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Besaran pemotongan gaji pegawai tersebut adalah dua persen dari gaji pojok dan tunjangan keluarga.     

Dengan persentase itu, jumlah potongan masing-masing pegawai akan berbeda, tergantung golongannya. ”Kalau saya potongannya sekitar Rp 80 ribu per bulan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, HL Makmur Said.

Dikatakan, iuran normal untuk BPJS adalah Rp 25 ribu – Rp 35 ribu untuk warga biasa. Sementara untuk warga kurang mampu Rp 19 ribu per bulan.     Penerapan asuransi kesehatan pegawai melalui BPJS sudah menjadi keharusan. ”Pemkot tidak ada masalah sebab itu kan aturan. Gaji aturan dan asuransi kesehatan juga aturan. Tidak ada yang dipermasalahkan,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram Lalu Martawang menambahkan, Pemkot Mataram mensubsidi iuran BPJS pegawai sebesar tiga persen untuk mengurangi beban potongan gaji. Dia menyampaikan, jumlah peserta Jamkeda NTB dari Kota Mataram sebanyak 67.270 orang. Namun mulai 2014, jumlah pengguna Jamkesda yang ditanggung Pemprov NTB hanya 3.764 orang atau hanya 5,6 persen.

Dengan demikian, Pemkot Mataram harus menanggung 63.506 orang dengan besar premi Rp 19.225 per bulan sehingga dibutuhkan anggaran sekiar Rp 14,6 miliar.

Saat ini pemkot hanya bisa menanggung 2.500 orang melalui dana APBD Kota Mataram. Sisanya disiasati dengan sistem peserta aktif. Warga akan didaftarkan ketika mereka sakit. (ili)


MATARAM-Pemerintah akan memotong gaji pegawai untuk membayar premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Besaran pemotongan gaji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News