Ivana Kwelju Kirim Rp 400 Juta ke Rekening Johny, Fokus ke Matanya ya, Jangan Rambut

Ivana Kwelju Kirim Rp 400 Juta ke Rekening Johny, Fokus ke Matanya ya, Jangan Rambut
Tersangka Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2). Dia akan segera menjalani persidangan kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.com

Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny, orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel".

Pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Di bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.

Pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.

KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Uang yang ditransfer Ivana melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop.

Perempuan cantik dengan rambut terurai ini Ivana Kwelju, salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News