Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol
Kamis, 31 Maret 2022 – 05:59 WIB
Penindakan tilang elektronik tersebut berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.
Polisi memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau dua pelanggaran tersebut.
Adapun salah satu aturan yakni mengatur batas kecepatan maksimal di tol yakni 120 km per jam.
Aturan tersebut kini jadi perbincangan netizen di media sosial. (ded/jpnn)
Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan baru yang mengatur batas kecepatan di jalan tol.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Kendaraan yang Kembali ke Jabodetabek Meningkat, Pemudik Disarankan Menunda Kepulangan
- Arus Balik, Hutama Karya Kembali Terapkan Diskon 20 Persen
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Motoris Pertamina Layani 10 Pemudik Kehabisan BBM di Tol Semarang-Solo
- Truk Ekspedisi Dilarang Lewat Tol, Sopir dan Agen AMDK Menjerit
- Tol Cimanggis-Cibitung Diresmikan Dalam Waktu Dekat