Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Penampakan Iyut Bing Slamet (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyampaikan informasi terkini terkait kasus penangkapan mantan artis cilik Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet.

Ia menyebut Iyut Bing Slamet terancam hukuman empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami kenakan Pasal 127 UU Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan IBS sebelum dilakukan penangkapan sempat membeli narkoba kepada seseorang di kawasan Johar Baru, Kramat Sentiong, Jakarta Pusat pada Selasa (1/12).

Adapun mantan penyanyi cilik tersebut membeli seberat 0,7 gram.

Dia memakai narkoba pada Selasa-Rabu sebelum dilakukan penangkapan pukul 23.00 Wib pada Kamis (3/12) lalu.

"Pengakuannya dia baru beli di daerah Johar juga langsung dipakai setelah dipakai hari Selasa-Rabu dipakainya," kata Wadi.

Saat penangkapan dia sedang bersama kakaknya. Namun, saat diperiksa kakanya tidak menggunakan narkoba seperti Iyut Bing Slamet tersebut.

Namun demikian, kata Budi, IBS kemungkinan bakal direhabilitasi.

Sebab, mantan penyanyi cilik tersebut hanya pengguna bukan pengedar atau bandar narkoba.

"Sementara bisa saja (rehabilitasi-red) dengan alat bukti yang sudah habis pakai. Nanti kami akan laksanakan asesment, kalau hasil asesmenya perlu di rehab nanti kami akan lakukan," ungkap Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

Lebih lanjut, Budi mengatakan sejauh ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kami kerja sama dengan BNNP DKI untuk asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Budi.

Lebih jauh, dia mengatakan hasil asesmen tersebut akan menentukan Iyut Bing Slamet direhabilitasi atau tidak.

"Hasil asesmen itu yang dapat menentukan apakah yang bersangkutan bisa direhab atu tidak," pungkasnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba kedua bagi putri mendiang aktor Bing Slamet. Sebelumnya, ia pernah ditangkap kasus serupa pada Maret 2011.

Dalam kasus tersebut, adik aktor Adi Bing Slamet ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA: Mesin ATM di Alfamart Dibobol, Pelaku Ternyata Oknum Polisi, Nih Penampakannya

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Mantan artis cilik Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet terancam empat tahun penjara atas penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News