Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak

Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Senada dengan Abdul Aziz, anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha juga tidak mempersoalkan tidak diberikannya izin kepada Koni dan dr Ria. "Sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pernyataan mundur dari jabatannya ke atasannya itu," ujar Putu. Dikatakan, mencalonkan merupakan hak politik warga negara.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Pemko Pematangsiantar Drs Donver Panggabean melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko, Drs Julham Situmorang menjelaskan, Baperjakat tidak dapat menyetujui permohonan pengunduran diri Koni Ismail dari jabatannya karena tenaganya masih dibutuhkan, yakni sebagai Kepala Bagian Administrasi Perekonomian. Alasan yang sama juga berlaku bagi dr Ria. Dalam surat Pemko Pematangsiantar Nomor 800/1061.1/III/2010 tertanggal 12 Maret 2010 disebutkan, pengunduran diri Koni ditolak dengan alasan ia masih dibutuhkan dalam jabatannya.

Saat dimintai ketegasan apa bisa Koni tetap maju tanpa mengantongi izin dari walikota, Abdul Aziz mengatakan, bisa. Yang terpenting, katanya, Koni sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya, sesuai pasal 13 Peraturan KPU No.68 Tahun 2009. Ditegaskan Aziz, soal persetujuan dari atasan hanya syarat administrasi saja, bukan syarat baku untuk menjadi bakal calon sesuai yang diatur pasal 9 Peraturan KPU itu.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus tidak diberikannya izin PNS maju di pilkada, sejauh ini, hanya terjadi di Siantar saja. Di daerah-daerah lain, PNS yang maju semuanya diizinkan atasannya. "Ya, ini khas Siantar saja, yang lain diberi izin kok," ucapnya.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan lampu  hijau bagi Drs Koni Ismail Siregar untuk tetap maju sebagai calon wakil walikota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News