Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak

Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Dia mengatakan, KPU Pusat percaya bahwa KPUD Siantar paham mengenai hal ini. "KPUD sudah punya protap. KPUD yang punya kewenangan memutuskan hal ini. KPU Pusat tidak akan terlalu jauh mencampurinya," ungkap Abdul. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
MK: 192 Panwas Sah

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan lampu  hijau bagi Drs Koni Ismail Siregar untuk tetap maju sebagai calon wakil walikota


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News