Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak

Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan lampu  hijau bagi Drs Koni Ismail Siregar untuk tetap maju sebagai calon wakil walikota Pematangsiantar, berpasangan dengan Hulman Sitorus. Anggota KPU Pusat Abdul Aziz menjelaskan, izin pengunduran diri dari atasan bagi PNS yang ikut maju di pilkada hanyalah syarat administrasi. Hal yang sama dikatakan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.

Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada.

"Izin atasan itu bukan syarat calon yang baku. Izin atasan itu hanya syarat administrasi. Persyaratan yang baku itu, ya sehat jasmani rohani, tidak pernah dipenjara, tak dicabut hak pilihnya, dan sebagainya," ujar Abdul Aziz kepada JPNN, Kamis (18/3).

Lebih lanjut Aziz menyesalkan sikap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang tidak memberikan izin pengunduran diri Koni, dan juga dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota . "Ya mestinya walikota memberikan izin dong. Itu kan hak setiap warga negara untuk ikut maju," ujar Abdul Aziz, yang juga anggota KPU Korwil Sumut itu.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan lampu  hijau bagi Drs Koni Ismail Siregar untuk tetap maju sebagai calon wakil walikota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News