Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:18 WIB
Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan lampu hijau bagi Drs Koni Ismail Siregar untuk tetap maju sebagai calon wakil walikota Pematangsiantar, berpasangan dengan Hulman Sitorus. Anggota KPU Pusat Abdul Aziz menjelaskan, izin pengunduran diri dari atasan bagi PNS yang ikut maju di pilkada hanyalah syarat administrasi. Hal yang sama dikatakan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha. Lebih lanjut Aziz menyesalkan sikap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang tidak memberikan izin pengunduran diri Koni, dan juga dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota . "Ya mestinya walikota memberikan izin dong. Itu kan hak setiap warga negara untuk ikut maju," ujar Abdul Aziz, yang juga anggota KPU Korwil Sumut itu.
Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada.
Baca Juga:
"Izin atasan itu bukan syarat calon yang baku. Izin atasan itu hanya syarat administrasi. Persyaratan yang baku itu, ya sehat jasmani rohani, tidak pernah dipenjara, tak dicabut hak pilihnya, dan sebagainya," ujar Abdul Aziz kepada JPNN, Kamis (18/3).
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan lampu hijau bagi Drs Koni Ismail Siregar untuk tetap maju sebagai calon wakil walikota
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit