MK: 192 Panwas Sah

MK: 192 Panwas Sah
MK: 192 Panwas Sah
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah. Sedangkan sisanya, yakni 52 panwas yang belum terbentuk, menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan rekrutmen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak punya kewenangan lagi mengajukan calon anggota panwas.

"Menyatakan, 192 Panitia Pengawas Pemilu yang sudah dibentuk adalah sah dan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing sesuai undang-undang," demikian Ketua Hakim MK Moh Mahfud MD membacakan putusan dalam sidang pembacaan putusan terhadap uji materi UU 22/2007 yang diajukan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3).

Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebutkan, putusan ini demi kemanfaatan dan efektifitas pelaksanaan pilkada 2010 yang tahapannya sudah dimulai. Sekaligus, untuk menjaga kondisi yang kondusif di daerah dan demi kepastian hukum. Sebanyak 192 panwas yang dinyatakan sah itu terdiri 7 panwas provinsi dan 185 panwas kabupaten/kota. 192 panwas itu hasil bentukan bawaslu dan KPU yang didasarkan Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu Nomor 1669/KPU/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009.

Menurut MK, model rekrutmen panwas yang calonnya diajukan KPU dan ditetapkan Bawaslu, akan mengakibatkan anggota-anggota panwas tergantung pada KPU sehingga kemandiriannya terganggu. "Maka pencalonan dan pengangkatan anggota Panwaslu cukup dilakukan oleh satu lembaga saja yaitu Badan Pengawas pemilu atau Panwaslu," demikian bunyi putusan MK.

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah. Sedangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News