5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol
Kamis, 18 Maret 2010 – 15:15 WIB
5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol
JAKARTA -- Hasil kajian Bawaslu menemukan ada ketua dan anggota KPUD di Lampung yang diduga masih terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol saat mendaftar sebagai Anggota KPU setempat pada 2008. Kasusnya ditemukan di KPUD Lampung Utara, Lampung Selatan, Way Kanan Lampung,Tulang Bawang dan Kabupaten Pesawaran. Untuk KPU Lampung Selatan, ditemukan bahwa Ketua KPU Lampung Selatan, M Abdulah Hafid, diduga sebagai anggota dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa hingga 2006 atau 2007.
Koordinator Bidang Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, menjelaskan, sesuai Pasal 11 huruf (i) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu syarat sebagai Anggota KPU yakni tidak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan pengurus Parpol yang bersangkutan.
Baca Juga:
“Tidak ada surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan dalam persyaratan administrasi pencalonan sebagai Anggota KPU Lampung Utara, Lampung Selatan, Way Kanan Lampung, Tulang Bawang dan Pesawaran, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi anggota dan pengurus di Parpol,” jelas Wirdyaningsih di Jakarta, Kamis (18/3), sebagaimana dimuat di website resmi Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hasil kajian Bawaslu menemukan ada ketua dan anggota KPUD di Lampung yang diduga masih terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit