5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol

5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol
5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol
JAKARTA -- Hasil kajian Bawaslu menemukan ada ketua dan anggota KPUD di Lampung yang diduga masih terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol saat mendaftar sebagai Anggota KPU setempat pada 2008. Kasusnya ditemukan di KPUD Lampung Utara, Lampung Selatan, Way Kanan Lampung,Tulang Bawang dan Kabupaten Pesawaran.

Koordinator Bidang Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, menjelaskan, sesuai Pasal 11 huruf (i) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu syarat sebagai Anggota KPU yakni tidak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan pengurus Parpol yang bersangkutan.

 “Tidak ada surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan dalam persyaratan administrasi pencalonan sebagai Anggota KPU Lampung Utara, Lampung Selatan, Way Kanan Lampung, Tulang Bawang dan Pesawaran, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi anggota dan pengurus di Parpol,” jelas Wirdyaningsih di Jakarta, Kamis (18/3), sebagaimana dimuat di website resmi Bawaslu.

Untuk KPU Lampung Selatan, ditemukan bahwa Ketua KPU Lampung Selatan, M Abdulah Hafid, diduga sebagai anggota dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa hingga 2006 atau 2007.

JAKARTA -- Hasil kajian Bawaslu menemukan ada ketua dan anggota KPUD di Lampung yang diduga masih terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News