Berharap Ada 'Titik Terang' dari MK

Berharap Ada 'Titik Terang' dari MK
Berharap Ada 'Titik Terang' dari MK
JAKARTA --Sore nanti (18/3),  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap uji materi UU 22/2007. Bawaslu berharap, MK memberikan keputusan yang bisa mengakhiri polemik pembentukan panwas, sehingga panwas bisa bekerja efektif melakukan pengawasan tahapan pilkada. Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan, terbukti tanpa adanya pengawasan dari panwas, tahapan pilkada terjadi banyak kecurangan.

"Kami berharap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan titik terang bagi keabsahan Panwaslu sehingga Bawaslu bisa secara maksimal mengkonsolidasikan kekuatan jajarannya untuk melakukan pengawasan," ujar Wahidah Suaib.

Untuk diketahui, tahun 2010 ini ada pilkada di 224 daerah se-Indonesia melakukan Pemilu Kada. "Sehingga bukan tidak mungkin jika kasus-kasus terkait Pemilu Kada juga akan semakin marak jika tidak adanya pengawasan yang maksimal," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus-kasus pelanggaran tersebut dapat dilihat dengan adanya seperti keganjilan terhadap naik dan turunnya secara tajam Daftar Pemilih Sementara (DPS), penggunaan fasilitas negara oleh incumbent, dukungan ganda, pencetakan KTP secara pasif dan sebagainya yang dapat kita lihat di berbagai media baik cetak maupun elektronik saat ini.  "Kasus-kasus tersebut  dapat diminimalisir jika adanya pengawasan di segala lini dalam Pemilu Kada. Termasuk pengawasan tingkat kecamatan atau desa yang saat ini dirasakan tidak dapat berjalan secara maksimal," terangnya.

JAKARTA --Sore nanti (18/3),  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap uji materi UU 22/2007. Bawaslu berharap,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News