Berharap Ada 'Titik Terang' dari MK

Berharap Ada 'Titik Terang' dari MK
Berharap Ada 'Titik Terang' dari MK
Dicontohkan oleh Wahidah, terdapat laporan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan mengenai dugaan dukungan ganda terhadap calon perseorangan yang akan melaju di Pemilu Kada. Hal ini diketahui setelah salah satu pasangan calon, Nanang Rosadi melaporkan kepada pihak berwenang bahwa terdapat dukungan yang sama atas dirinya dengan salah satu pasangan calon lainnya, Sofwan Hadi.

“Seandainya saja di kecamatan dan desa sudah terdapat panwas kami, maka panwas kami bisa melakukan penelusuran terhadap siapa yang bermain di balik adanya dukungan ganda tersebut,” ujar Wahidah.

Tidak hanya di Kota Banjarmasin, Wahidah menuturkan bahwa berdasarkan pelaporan dari daerah menyebutkan bahwa mayoritas KPU kabupaten atau Kota sampai sekarang masih menahan bahkan menolak memberikan nama-nama calon panwas kecamatan padahal mereka punya kewajiban panwas kabupaten atau kota untuk diajukan menjadi enam nama calon Panwaslu Kecamatan atau Desa.

“Bahkan sebagian besar dari Panwaslu Kabupaten atau Kota yang dibentuk Bawaslu mengatakan telah mengirimkan tiga kali surat yang berisi meminta nama Panwaslu Kecamatan atau Desa untuk dilakukan uji kelayakan tetapi sampai sekarang KPU belum memberikan nama-nama tersebut,” jelasnya.

JAKARTA --Sore nanti (18/3),  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap uji materi UU 22/2007. Bawaslu berharap,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News