5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol
Kamis, 18 Maret 2010 – 15:15 WIB
Sementara, Anggota KPU Lampung Utara, Rommi Rusdi, juga diduga terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Adapun Anggota KPU Way Kanan Lampung, Erwan Bustami, diduga terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Golongan Karya.
Baca Juga:
Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani, hingga 2004 diduga terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Patriot Pancasila dan pada 2006 tercatat sebagai Wakil Ketua Panitia Pelaksana/Organizing Comite (OC) Musyawarah Cabang Partai Patriot Pancasila Kabupaten Tulang Bawang.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Nurul Hidayah, diduga terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol setidaknya hingga 2004 di Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan dan tercatat sebagai Ketua Pelaksana BAKUMHAMOTDA Partai Golkar Kabupaten Tanggamus periode 2006-2011.
Dengan begitu, Bawaslu memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Lampung Selatan, M Abdulah Hafid dan Anggota KPU Lampung Utara, Rommi Rusdi, Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani dan Anggota KPU Way Kanan Lampung, Erwan Bustami. Serta Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Lampung, Nurul Hidayah. Mereka diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hasil kajian Bawaslu menemukan ada ketua dan anggota KPUD di Lampung yang diduga masih terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU