MK: 192 Panwas Sah

MK: 192 Panwas Sah
MK: 192 Panwas Sah
Dengan putusan seperti itu, maka bunyi pasal 93,94, dan 95 UU No.22 tahun 2007 berubah, dimana proses rekrutmen panwas tak lagi melibatkan usulan KPU. Meski kewenangan diserahkan ke Bawaslu, namun dalam proses penetapannya harus tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (sam/wdi/jpnn)

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah. Sedangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News