MK: 192 Panwas Sah
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:28 WIB
Dengan putusan seperti itu, maka bunyi pasal 93,94, dan 95 UU No.22 tahun 2007 berubah, dimana proses rekrutmen panwas tak lagi melibatkan usulan KPU. Meski kewenangan diserahkan ke Bawaslu, namun dalam proses penetapannya harus tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (sam/wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah. Sedangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang