MK: 192 Panwas Sah
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:28 WIB

MK: 192 Panwas Sah
Dengan putusan seperti itu, maka bunyi pasal 93,94, dan 95 UU No.22 tahun 2007 berubah, dimana proses rekrutmen panwas tak lagi melibatkan usulan KPU. Meski kewenangan diserahkan ke Bawaslu, namun dalam proses penetapannya harus tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (sam/wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah. Sedangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania