Izin Berlayar Kapal Tanker Penabrak Jembatan 2 Barelang Dicabut

Izin Berlayar Kapal Tanker Penabrak Jembatan 2 Barelang Dicabut
Kapal tanker Eastern Glory IMO 8508228 menabrak jembatan 2 mengakibatkan file cap dan box gilder jembatan rusak. Foto: batampos.co.id/dalil harahap/JPG

Untuk jumlah kerugiannya, Johan mengatakan masih menunggu tim dari Direktorat Sarana dan Prasarana melakukan pengecekan. "Setelah selesai, baru kita kasih izin berlayarnya," paparnya.

Sampai saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah menghitung kerugian yang dialami setelah Jembatan Dua ditabrak oleh kapal tanker MT Eastern Glory, Rabu (23/1).

"Ini sedang identifikasi kerugian, tapi belum ada detail laporan kerusakan, masih dicek," kata Kepala BP Batam, Eddy Putra Irawadi, Kamis (24/1) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

Eddy memaklumi bahwa kapal tersebut baru ingin berlayar, tapi karena ada angin kencang maka kemudian terseret arus dan menabrak jembatan dua. "Tapi harus ada yang bertanggung jawab. Secara hukum, kerugian dibayar oleh majikan (yang punya kapal,red)," ungkapnya.

Eddy yakin bahwa tabrakan tersebut mempengaruhi struktur jembatan. Maka kedepannya, BP akan melakukan upaya pencegahan dengan menentukan standar kapal yang boleh berlayar di sekitar enam jembatan penghubung Batam menuju Rempang dan Galang.

Sedangkan Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan BP Batam, Boy Zasmita mengatakan BP sudah menurunkan dua tim serta meminta konsultan independen untuk mengecek kerusakan jembatan.

"Kami masih menunggu hasil pengecekan untuk mendapatkan detail jembatan yang rusak dan juga telah melapor ke Kementerian Pu-Pera," katanya.

Secara visual, memang tidak terlihat ada kerusakan jembatan. Tapi, file cap yang terdapat di sejumlah titik jembatan, berikut juga box gilder dipastikan rusak.

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan akan menahan izin berlayar MT Eastern Glory, kapal tanker penabrak Jembatan Dua Barelang sebelum membayar ganti rugi kerusakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News