Izin Holywings Sudah Dicabut, Tidak Bisa Buka Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan operasional 12 gerai Holywings di ibu kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Riza pada Selasa (28/6) menyebut Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.
Pemprov DKI sebelumnya menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.
Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minum minuman beralkohol di tempat.
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan operasional 12 gerai Holywings di ibu kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap
- Ratatat Resmi Dibuka, Bar Bergaya Vandal dengan Berbagai Keseruan
- Hidden Gem di Cikini, Tempat Nongkrong Pamungkas dan Pegiat Seni
- Wow, Barbie Kumalasari Habiskan Ratusan Juta Sebulan untuk Party
- Tempat Hiburan Malam di Tasikmalaya Digerebek Polisi dan BNN, Lihat
- Phoenix Club Resmi Dibuka, Tawarkan Hiburan Kelas Atas Di Jakarta