Izin Jatuh Tempo, 9 Perusahaan Tambang Diawasi

Izin Jatuh Tempo, 9 Perusahaan Tambang Diawasi
Izin Jatuh Tempo, 9 Perusahaan Tambang Diawasi
TENGGARONG - Sembilan perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengawasan khusus tim terpadu. Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki akan segera berakhir alias jatuh tempo. Tim terpadu terdiri dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut), dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ini juga memantau indikasi penyerobotan lahan di antara perusahaan tersebut.

 

Pekan lalu, sembilan perusahaan ini diundang rapat di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kukar. Rapat tertutup tersebut dipimpin Kabid Minerba Distamben Kukar, Endang Priatna. Rapat ini mengisyaratkan bakal dilakukan perpanjangan IUP kepada sejumlah perusahaan tersebut. “Sebelum izin tambang itu diperpanjang, ada beberapa kriteria yang dipantau oleh tim terpadu, sebelum dirujuk ke bupati,” kata  Nordin, sekretaris BP2T Kukar.

Ia menjelaskan, banyak pihak yang menyebut BP2T menghambat perpanjangan izin tambang batu bara itu. Padahal, BP2T hanya bertugas memplenokan pertemuan antara tim terpadu dan pihak perusahaan. “Bukan BP2T yang menghambat, tapi tim terpadu yang sangat berperan sebelum izin itu diperpanjang,” ujarnya.

Setelah itu, tim terpadu membeberkan data-data perusahaan mulai yang bermasalah dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), jaminan reklamasi (jamrek) yang belum dipenuhi, hingga kasus tumpang tindih lahan. Menurutnya, Distamben yang lebih tahu perusahaan mana saja yang bermasalah.

TENGGARONG - Sembilan perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengawasan khusus tim terpadu. Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News