Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:51 WIB

Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta
Jika ada yang keberatan soal keputusan yang mereka ambil, Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan ini meminta agar menyampaikan keberatannya ke Panja II yang dia pimpin. "Kan belum ditetapkan, silahkan sampaikan. Tapi kita tetap akan mempertahankannya keputusan sementara ini," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Sahibuddin Amin mengatakan, sejauh ini MUI tidak pernah memberikan izin terhadap peredaran minuman beralkohol. Hanya saja, kata Sahibuddin, semua keputusan ada pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. "Kita tidak pernah mengizinkan yang mengandung kemudharatan. Tapi, kita hanya sebagai pemberi pendapat, keputusan ada pada pemerintah," katanya.
Lantas apa pendapat MUI Tarakan terkait naikknya tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol? Sahibuddin kembali berpendapat, pihaknya hanya sebatas pemberi pendapat. "Inikan belum final. Pasti ada sanggahan dari para pelaku usaha. Tapi pada dasarnya, keputusan ini bisa mempersempit peredaran minuman yang memabukkan dan dilarang oleh agama itu," tegasnya. (nat/ngh/fuz/jpnn)
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala