Izin KBIH Wajib Dipermudah, Perbaiki IPK Kemenag
Senin, 23 Januari 2012 – 20:34 WIB
Baca Juga:
Biarpun kecil, lanjut dia, proses itu merupakan bagian dari pelayanan Kemenag. Masyarakat menjadi penerima pelayanan langsung, sehingga apapun yang terjadi pada pelayanan tersebut bakal mendapat perhatian serius. ”Saya ingatkan kembali, tak perlu lah memungut biaya apapun. Semuanya gratis,” tandasnya.
Dengan bersikap tegas itu, sambung dia, secara perlahan IPK rendah yang dimiliki Kemenag dapat meningkat perlahan. Publik pun bakal lebih mempercayai lembaga ini secara penuh. Tidak ada keraguan terkait pelayanan.
Selain persoalan izin KBIH – PIHK, Suryadharma Ali pun menuturkan pelayanan lain yang ikut memperburuk citra Kemenag terkait pelayanan KUA (Kantor Urusan Agama). Dalam IPK tersebut memperlihatkan pelayanan KUA masih marak gratifikasi.
JAKARTA – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan KPK akhir tahun lalu menjadi bahan evaluasi penting Kementerian Agama (Kemenag). Karena
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah