Izin KBIH Wajib Dipermudah, Perbaiki IPK Kemenag

Izin KBIH Wajib Dipermudah, Perbaiki IPK Kemenag
Izin KBIH Wajib Dipermudah, Perbaiki IPK Kemenag
JAKARTA – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan KPK akhir tahun lalu menjadi bahan evaluasi penting Kementerian Agama (Kemenag). Karena dalam IPK 2011 itu memperlihatkan nilai IPK Kemenag sangat buruk. Hingga mendapat sebutan intansi terkorup.

Menteri Agama RI Suryadharma Ali secara tegas menyebutkan indikator yang digunakan KPK dalam menentukan IPK itu antara lain pelayanan izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan izin Penyelengara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kedua pelayanan itu ditengarai banyak persoalan.

”Pembuatan atau perpanjangan KBIH – PPIK itu memang gratis. Jadi tidak perlu ada yang mengambil pungutan apapun,” ujar Suryadharma Ali dalam pembinaan 250 petugas KUA dan pejabat struktural kantor Kemenag Kabupaten Jepara di Jepara.

Dia menerangkan sejak awal perizinan dan perpanjangan KBIH sudah dibebaskan biaya. Tidak perlu ada pungutan biaya apapun lagi. Cukup berkas dan persyaratannya saja dilengkapi, sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Dia mengakui pungli yang dilakukan sejumlah oknum Kemenag itu bisa jadi tidak besar nominalnya. Oknumnya pun mungkin pula tidak banyak. Tetapi itu sangat merusak citra Kemenag. ”Jadi nilai setitik itulah yang merusak semuanya. Memberikan nilai buruk bagi kegiatan dan pelayanan lain yang sesungguhnya sudah baik,” papar dia.

JAKARTA – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan KPK akhir tahun lalu menjadi bahan evaluasi penting Kementerian Agama (Kemenag). Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News