Izin KBIH Wajib Dipermudah, Perbaiki IPK Kemenag

Izin KBIH Wajib Dipermudah, Perbaiki IPK Kemenag
Izin KBIH Wajib Dipermudah, Perbaiki IPK Kemenag

Tak dipungkiri, kata dia, petugas KUA yang melaksanakan tugas kerap bersentuhan dengan uang tak resmi dari keluarga mempelai. Uang-uang itu memang tidak diperbolehkan, masuk kategori gratifikasi.

”Tak dipungkiri pula kalau Kemenag juga tak punya biaya memberikan dana transportasi bagi petugas KUA saat menjalankan tugas, sehingga uang-uang itulah yang menjadi dana transportasi petugas, benar tidak?” pungkasnya yang disambut senyum-senyum petugas KUA.

Dia berharap dengan lemahnya keuangan itu bisa dipahami petugas KUA. Dengan setidaknya menghindari penentuan biaya petugas KUA yang dianggap memberatkan masyarakat. Biaya tersebut tidak pantas menjadi beban. ”Saya tidak berat menyetujui, tapi kalau membandrol itu tidak boleh,” ungkapnya.

Perlu ditambahkan pula, tegas dia, banyak kegiatan pernikahan yang dilakukan saat hari libur kerja. Petugas nikah pun melakukannya secara sukarela. Sikap ini lah yang juga patut dipuji. Karena petugas KUA bekerja tanpa mengenal waktu libur. (rko)

JAKARTA – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan KPK akhir tahun lalu menjadi bahan evaluasi penting Kementerian Agama (Kemenag). Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News