Izin Limbah Indah Kiat Dinilai Tergesa-gesa
Bupati Mesti Pertimbangkan Pencemaran
Minggu, 29 Mei 2011 – 20:20 WIB

Izin Limbah Indah Kiat Dinilai Tergesa-gesa
SERANG - Pencemaran limbah cair di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung mestinya menjadi pertimbangkan Bupati Serang Taufik Nuriman sebelum memberikan perpanjangan izin pembuangan limbah PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Kragilan. Sebab masalah pencemaran masih menjadi sorotan masyarakat hingga saat ini. Ia menilai, kebijakan Bupati yang akan memberikan perpanjangan izin pembuangan limbah merupakan sikap yang tergesa-gesa. "Lebih baik melihat dan mendengar aspirasi masyarakat Serang Utara dahulu, sebelum membuat keputusan yang kami prediksi bakal merugikan petani," ungkap Anas.
Demikian komentar sejumlah aktivis yang peduli kondisi DAS Ciujung terhadap rencana kebijakan Bupati tersebut. "Bupati harus empati terhadap kondisi masyarakat Kabupaten Serang bagian Utara yang selama ini menjerit karena Ciujung tercemar. Karena akibatnya pertanian warga tidak optimal," kata Anas Mathofany, aktivis Paguyuban Serang Utara, Sabtu (28/5).
Menurutnya, sangat tidak tepat bila Bupati selaku kepala daerah terkesan tidak memihak kepada masyarakat, khususnya para petani di Serang bagian Utara. "Tidak dapat dibayangkan betapa kecewanya masyarakat khususnya petani melihat pemimpinnya tidak empati. Masalah-masalah seperti ini hendaknya menjadi pertimbangan Bupati dalam memberikan izin pembuangan limbah karena pasti akan menuai protes," tegasnya.
Baca Juga:
SERANG - Pencemaran limbah cair di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung mestinya menjadi pertimbangkan Bupati Serang Taufik Nuriman sebelum
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara