Izin Operasional ACT dari Pemprov DKI Masih Berlaku? Begini Penjelasan Riza Patria

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lalu, bagaimana dengan izin operasional ACT yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sejak Kemensos mencabut izin PUB ACT, maka pihaknya juga mengevaluasi izin operasional yayasan tersebut.
Terlebih lagi, kata Riza, saat ini persoalan terkait ACT tengah diselidiki oleh aparat kepolisian atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat.
“Ya tentu semua otomatis, ya, dan kami akan lakukan berbagai evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan,” kata Riza di Balai Kota, Kamis (7/7).
Mantan anggota DPR RI ini mengimbau kepada seluruh lembaga kemanusiaan untuk lebih berhati-hati dan tak memanfaatkan dana donasi.
“Mari kita gunakan dana umat untuk kepentingan umat untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Seperti diketahui, izin operasional ACT berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut, act.id.
Kemensos mencabut izin PUB ACT. Lalu bagaimana dengan izin operasional ACT dari Pemprov DKI Jakarta? Begini penjelasan Ahmad Riza Patria.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa