Izin Pabrik Semen Indonesia tak Menyalahi Aturan

Izin Pabrik Semen Indonesia tak Menyalahi Aturan
Izin Pabrik Semen Indonesia tak Menyalahi Aturan

Dia menjelaskan kegiatan penambangan di lapisan batu gamping kering sangat membantu menyerapkan air ke dalam sungai bawah tanah. Selain itu, kegiatan penambangan di lapisan batu gamping kering justru memberi dampak positif pada ketersediaan air tanah, karena mencegah terjadinya run off air permukaan.

“Air permukaan tidak serta merta lenyap, melainkan meresap melalui celah batu gamping ke dalam lapiran gamping basah, kemudian ke sungai bawah tanah,” kata Teguh yang pernah melakukan penelitian CAT di kawasan Watu Putih.

Menurut Teguh sejak 1999 kawasan kars yang semula  ada tingkatannya, yaitu kars 1, kars 2, kars 3 sekarang tidak ada lagi. Sekarang menjadi kars saja, dan itu tidak ada larangan kegiatan penambangan sepanjang ada perlakuan pengendalian dan itu sudah dicantumkan dalam dokumen amdal.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Otneil Sulaeman Moeda yang turut menjadi saksi menyatakan, Amdal  PT SI sudah sah karena sudah melalui pengujian tim komisi amdal. Otneil adalah sekretaris Komisi Penilai Amdal PT SI.

Penyusunan amdal harus  dilakukan konsultasi  publik yang melibatkan masyarakat, baik masyarakat yang terkena dampak, masyarakat yang  terpengaruh, pemerhati  lingkungan dan LSM melalui perwakilan.

Otneil mengakui semua tahapan tersebut sudah dilakukan, kalaupun ada pihak-pihak yang tidak setuju hal tersebut tidak mempengaruhi terbitnya amdal maupun izin lingkungan. Sepanjang seluruh persyaratan sudah ditempuh, baik tata ruang tata wilayah, sosiallisasi, izin prinsip, izin lokasi, izin likungan dan lain-lain.

“Kalaupun ada pihak yang tidak setuju, itu wajar, dan tidak mempengaruhi penerbitan Amdal. Paling kami sarannya agar diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat," Katanya.

Sementara Camat Gunem mengakui adanya kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga. Dia mengaku sudah memberi  penjelasan kepada warga yang tidak setuju.

SEMARANG – Sidang lanjutan gugatan warga Rembang terhadap izin penambangan PT Semen Indonesia (SI)  yang  berlangsung di PTUN Semarang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News