Izin Pengadilan Telat, Nazaruddin Batal Diperiksa
Kamis, 26 Juli 2012 – 19:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya, penyidik KPK terlambat mendapatkan izin dari Pengadilan sehingga diputuskan pemeriksaannya ditunda. Sedianya, M Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk dua Tersangka warga negara Malaysia, yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi yang dijerat KPK dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.
"Untuk memeriksa Nazarudin memerlukan Izin pengadilan. Menurut penyidik izinnya baru diterima. Sehingga waktunya mepet. Dan diputuskan untuk dibatalkan pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/7) malam.
Baca Juga:
Namun, Johan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Nazaruddin akan dijadwal ulang pada Selasa, tanggal 31 Juli 2012 pekan depan sebagai saksi dalam kasus turut menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi PLTS di Kemenakertras dengan tersangka, Nneng Sri Wahyuni.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya