Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari

Janji BKPM ke Investor

Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
Dipersyaratkan, industri yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan pajak itu memiliki nilai investasi Rp 1 triliun, menempatkan dana minimal 10 persen dari total rencana investasi di perbankan indonesia dan termasuk dalam industri pionir. Antara lain, industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri bidang sumberdaya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.

Dia melanjutkan, dari lima sektor industri tersebut mencakup beberapa sub sektor. Disebutkan, untuk industri logam dasar terdiri dari 35 jenis industri, industri petrokimia meliputi 21 jenis industri dan permesinan sebanyak 17 jenis industri. Ditambah, industri sumber daya terbarukan 10 jenis industri dan peralatan komunikasi 4 jenis industri.

Di sela pemberian fasilitas tersebut, terdapat monitoring yang harus diikuti perusahaan bersangkutan. Yakni, berupa laporan tiap enam bulan sekali. Di antaranya, realisasi produksi komersial, realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan, realisasi penyerapan tenaga kerja hingga penggunaan dan alih teknologi.

Ditambahkan Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, program fasilitas tersebut hanya diberikan sampai dengan tahun ketiga atau pada 2014 nanti. Karena mempertimbangkan setelah rencana investasi terealisasi seratus persen.  Dikatakan, target investasi sampai dengan 2014 di atas tujuh persen.

JAKARTA- Kementerian Perindustrian akhirnya merealisasikan mekanisme teknis pemberian tax holiday atau penghapusan pajak bagi investor yang menanamkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News