Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
Janji BKPM ke Investor
Jumat, 09 Desember 2011 – 07:20 WIB

Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
JAKARTA- Kementerian Perindustrian akhirnya merealisasikan mekanisme teknis pemberian tax holiday atau penghapusan pajak bagi investor yang menanamkan modalnya. Mereka optimistis fasilitas tersebut dapat menarik investasi besar ke depan. Karena didukung juga dengan proses pengajuan yang total hanya memerlukan 14 hari kerja. Seperti diketahui, fasilitas tax holiday tersebut diberikan pada industri pionir yang telah berdiri sejak peraturan menteri keuangan (PMK) diterbitkan. Yakni, PMK nomor 130 tahun 2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.
Kepala Badan Pengkajian dan Kebijakan Iklim Industri (BPKIMI) Arryanto Sagala mengatakan, proses pengajuan tax holiday tersebut terhitung sejak dokumen diperiksa sekretariat tim masing-masing direktorat jenderal pembina industri. Kemudian, mereka menyampaikan pada Menteri Perindustrian."Dalam peraturan menteri perindustrian menetapkan proses pengajuan hanya membutuhkan waktu 14 hari," katanya kemarin (8/12).
Baca Juga:
Dokumen tersebut memuat tentang kondisi infrastruktur, tenaga kerja, alih teknologi dan informasi lain terkait perusahaan yang mengajukan permohonan. Pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi dan pengkajian mendalam. Bahkan, bila memungkinkan akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan. Hasil verifikasi tersebut akan dipelajari Menteri Perindustrian sebagai bahan pertimbangan pada Menteri Keuangan.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Perindustrian akhirnya merealisasikan mekanisme teknis pemberian tax holiday atau penghapusan pajak bagi investor yang menanamkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN