Izin Usaha THM akan Diperketat
Jumat, 07 Oktober 2011 – 05:54 WIB
MAKASSAR - Makassar menuju kota megapolitan. Tak dipungkiri tempat hiburan khususnya hiburan malam akan terus bertumbuh. Tak heran jika saat ini DPRD Kota Makassar menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanda Daftar Usaha (TDU) Pariwisata.
Dalam ranperda tersebut, tak hanya diatur jam buka dan tutup THM tapi juga izin usaha akan diperketat. Selain itu, pengawasan terhadap operasional THM juga akan diatur termasuk sanksi pencabutan izin usaha jika melanggar aturan dalam perda.
Anggota pansus TDU Pariwisata Haeruddin Hafied, di kantornya Kamis (6/10) menjelaskan, persoalan THM yang dibahas di pansus bukan pada jam operasional semata, tapi bagaimana penerapan perda dan pengawasannya kelak.
"Makassar ini nanti pasti akan memiliki tempat hiburan. Tapi yang diatur tak hanya jam buka dan tutupnya. Tapi izin THM harus disortir termasuk jenis minuman keras yang dijual. Saat ini kami juga membahas soal jarak dari pemukiman, sarana ibadah, pendidikan dan sosial. Yang jelas ditekankan di ranperda dan pelaksanaannya adalah pengawasan,"tegas politikus Fraksi Partai Demokrat ini.
MAKASSAR - Makassar menuju kota megapolitan. Tak dipungkiri tempat hiburan khususnya hiburan malam akan terus bertumbuh. Tak heran jika saat ini
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene