Izin Usaha THM akan Diperketat
Jumat, 07 Oktober 2011 – 05:54 WIB

Izin Usaha THM akan Diperketat
Pengawasan, bebernya bisa dilakukan dalam bentuk pengetatan administrasi seperti izin usaha, pengawasan oleh unsur tripika yakni kecamatan, kepolisian dan kodim.
Caranya, lanjut dia, setiap bulan tripika harus membuat laporan pengawasannya kepada dinas terkait, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan ataupun Dinas Pariwisata. Soal sanksi, kata dia, bisa berupa pencabutan izin jika melanggar perda.
Anggota pansus lainnya, Iqbal Abdul Djalil menjelaskan, pengusaha tidak akan rugi dengan adanya pengetatan aturan termasuk soal jam buka dan tutup THM. Dia juga mengkritisi protes pengusaha yang ingin mengadopsi total budaya Eropa ke Makassar.
"Ketika Makassar mau jadi kota dunia tidak semudah peradaban Eropa masuk ke peradaban kita. Bukan berarti kota malam itu bebas. Tapi harus ada aturannya. Kalau dibilang rugi kalau tutup jam 12 malam atau jam 2 pagi, makanya coba buka lebih awal misalnya jam enam sore bukan jam 10 malam," tandas Iqbal, yang juga politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dari Komisi D ini. (nin)
MAKASSAR - Makassar menuju kota megapolitan. Tak dipungkiri tempat hiburan khususnya hiburan malam akan terus bertumbuh. Tak heran jika saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara