Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah

Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKB

Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Aksi menentang keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Jakarta, beberapa hari lalu. Foto: Arundono/JPNN
Seorang pengurus jemaat Ahmadiyah, Muhammad Raffi mengaku belum mengkaji dan mempelajari isi peraturan gubernur tersebut. Saat ditanya mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang tertuang peraturan gubernur tersebut, dia mengaku hal itu dinilai tumpang tindih dengan surat keputusan bersama. “Apabila pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah baik lisan maupun tulisan, aktivitas apa yang boleh kami lakukan. Saya menilai isi surat keputusan bersama jauh lebih jelas,” katanya.

Diakuinya, mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah, hal tersebut perlu lebih diperjelas. Alasannya, dalam SKB tidak ada larangan bagi penganut Ahmadiyah untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah. “Dalam Surat Keputusan Bersama justru tidak melarang untuk melakukan penyebaran ajaran Ahmadiyah. Hal itu terkesan rancu dengan peraturan gubernur,” ujarnya.(mgh/nas/sam/jpnn)

BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjut. Jawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News