Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKB
Jumat, 04 Maret 2011 – 08:35 WIB
Seorang pengurus jemaat Ahmadiyah, Muhammad Raffi mengaku belum mengkaji dan mempelajari isi peraturan gubernur tersebut. Saat ditanya mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang tertuang peraturan gubernur tersebut, dia mengaku hal itu dinilai tumpang tindih dengan surat keputusan bersama. “Apabila pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah baik lisan maupun tulisan, aktivitas apa yang boleh kami lakukan. Saya menilai isi surat keputusan bersama jauh lebih jelas,” katanya.
Diakuinya, mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah, hal tersebut perlu lebih diperjelas. Alasannya, dalam SKB tidak ada larangan bagi penganut Ahmadiyah untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah. “Dalam Surat Keputusan Bersama justru tidak melarang untuk melakukan penyebaran ajaran Ahmadiyah. Hal itu terkesan rancu dengan peraturan gubernur,” ujarnya.(mgh/nas/sam/jpnn)
BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjut. Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran