Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKB
Jumat, 04 Maret 2011 – 08:35 WIB

Aksi menentang keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Jakarta, beberapa hari lalu. Foto: Arundono/JPNN
Seorang pengurus jemaat Ahmadiyah, Muhammad Raffi mengaku belum mengkaji dan mempelajari isi peraturan gubernur tersebut. Saat ditanya mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang tertuang peraturan gubernur tersebut, dia mengaku hal itu dinilai tumpang tindih dengan surat keputusan bersama. “Apabila pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah baik lisan maupun tulisan, aktivitas apa yang boleh kami lakukan. Saya menilai isi surat keputusan bersama jauh lebih jelas,” katanya.
Diakuinya, mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah, hal tersebut perlu lebih diperjelas. Alasannya, dalam SKB tidak ada larangan bagi penganut Ahmadiyah untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah. “Dalam Surat Keputusan Bersama justru tidak melarang untuk melakukan penyebaran ajaran Ahmadiyah. Hal itu terkesan rancu dengan peraturan gubernur,” ujarnya.(mgh/nas/sam/jpnn)
BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjut. Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa